"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy) menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Selain itu, dia mengatakan KPK juga menggeledah 2 lokasi di Kalteng hari ini. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap diduga berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.
Simak Juga 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':
(haf/dhn)