"Surat panggilan untuk keduanya return," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).
Sedianya pemanggilan Nurhadi dan Tin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya bakal dimintai keterangan terkait perkara suap yang menjerat Eddy Sindoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (dhn/dhn)











































