"Secara resmi tanda terimanya juga sudah kami peroleh," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, Senin (29/10/2018).
Insank berharap penyidik dapat mengabulkan permohonanan tersebut. Pasalnya, dia menemukan fakta baru bahwa Ratna sudah mengonsumsi obat sejak awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank juga mengaku tak masalah jika proses penyidikan kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dia siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita lihat ke depannya, yang penting kami sudah mengajukan. Kalau mau dilimpahkan, silakan saja, kan begitu," ujarnya.
Ratna sebelumnya sempat mengajukan tahanan kota namun ditolak penyidik. Salah satu alasan penolakan adalah penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna selama proses penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/gbr)











































