"Kalau saya lihat, faktor-faktor kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak AirNav dan sebagainya itu nyaris tidak ada," kata Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018).
"Tapi apa pun itu, kami akan serahkan kepada KNKT," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan ini, Budi Karya akan merujuk pada aturan yang sudah ada. "Sebagai negara hukum, yang kita gunakan adalah regulasi, baik di tingkat undang-undang, di tingkat PP (peraturan pemerintah), ditingkat permen (peraturan menteri). Kami konsisten akan memberlakukan pasal-pasal yang ada di situ," kata dia. (dnu/tor)











































