Eksekusi cambuk terhadap pasangan ini digelar di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/10/2018) siang. Kedua terpidana dihadapkan ke hadapan algojo secara bergilir.
Firman terlihat tidak kuasa menahan sakit saat rotan mendarat di punggungnya sehingga eksekusi terhenti beberapa saat. Namun dia akhirnya selesai menjalani hukuman.
Kedua pasangan ini divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh karena terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Keduanya disidang dalam perkara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Pemko Banda Aceh kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk ini akan terus kita laksanakan jika ada pelanggar," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan di lokasi.
Selain pasangan mesum, tiga terpidana kasus judi juga dieksekusi hari ini. Cambuk terhadap kelima terpidana ini disaksikan sejumlah massa. Menurut Aminullah, Pemko Banda Aceh tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelanggar syariat.
"Para pelanggar syariat yang ditangkap pasti akan dicambuk. Jangan coba-coba ada pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh," jelas Aminullah.
Seperti diketahui, Firman digerebek warga karena diduga berbuat mesum dengan resepsionis di kamar hotel yang dikelolanya. Pasangan nonmuhrim ini sempat dimandikan air comberan saat diamankan.
Mereka ditangkap pada Kamis (13/9) lalu. Proses penggerebekan berawal dari informasi yang disampaikan karyawan hotel ke masyarakat Desa Ateuk Munjeng (ATM), Baiturrahman, Banda Aceh.
Tak lama berselang, warga bergerak dan mendapati pasangan non-muhrim tersebut sedang berada di salah satu kamar hotel yang terletak di desa mereka. Usai diamankan, pasangan ini dimandikan air comberan. Dari keduanya, warga juga menemukan sejumlah kondom. Setelah itu, pasangan ini diarak ke Meunasah (surau).
Saksikan juga video 'Melihat Proses Hukum Cambuk di Aceh':
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini