Amipka Desak Polri Usut Kasus Salah Tembak di Medan

Amipka Desak Polri Usut Kasus Salah Tembak di Medan

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 02:23 WIB
Jakarta - Sebuah kasus salah tembak oleh anggota Poltabes Medan, Sumatera Utara, yang terjadi pada tahun 2002 kembali diungkap. Karena kasusnya didiamkan, orangtua korban melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.Orangtua korban melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi aktivis Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur (Amipka). Yang dilaporkan adalah polisi yang telah diduga telah salah melakukan penembakan terhadap Arby Syahputra dan Andi Sumbogo."Ini kita lakukan karena sejak terjadinya kasus ini sampai sekarang tidak ada upaya penyelesaian baik dari Poltabes Medan maupun Polda Sumut" ujar Direktur Eksekutif Amipka David Ridwan Betz dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Swadaya I, Jakarta Timur, Selasa (23/82/005).Lebih lanjut David menjelaskan kronologis kasus yang terjadi pada 26 Maret 2002. Saat itu kedua orang korban sedang mengendarai sepeda motor melewati jembatan tol dari arah Medan Estate menuju jalan Willem Iskandar untuk bertugas sebagai penjaga malam di kantor PLN. Entah bagaimana tiba-tiba di belakang mereka sudah ada tiga sepeda motor yang mengikuti yang salah satunya berlambang polisi. Ketiga motor tersebut mengikuti motor kedua korban. Kemudian terdengar beberapa kali letusan senjata api di sekitar gerbang pintu gerbang kampus Universitas Medan. Kesokan harinya pihak keluarga dihubungi polisi yang menyatakan kedua orang tersebut telah meninggal. Keterangan dari Poltabes Medan menyatakan bahwa kedua orang ini terlibat perampokan dan kekerasan. Kedua orang tau korban menyatakan tidak percaya dengan keterangan itu. Karena setahu mereka baik Arby maupun Andi adalah anak yang baik dan tidak pernah terlibat kejahatan.Upaya Mencari KeadilanNamun upaya untuk mencari keadilan tidak mendapat dukungan. Kapoltabes Medan Pada waktu itu Kombes Pol Badrodin Haiti melalui utusannya meminta keluarga korban untuk berdamai dan tidak memperpanjang masalah ini. Orang tua korban memberikan dua syarat. Yaitu, nama anak mereka harus direhabilitasi karena telah dinyatakan sebagai perampok, dan polisi yang melakukan penembakan tersebut harus dipecat. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atas penyelesaian kasus ini.Musawab Lubis orang tua Arby Syahputra menyatakan bahwa dia telah melaporkan kasus ini kepada Provost Polda Sumut namun justru ajakan damai itu yang diterima. Bahkan Kapoltabes Medan pun tidak mau menemuinya untuk memberikan penjelasan perihal kematian anaknya.Selain melaporkan kasus tersebut Amipka juga menjelaskan mengenai catatan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Polda Sumut khususnya di Poltabes Medan dan sekitarnya. Kasusnya bervariasi dari penganiyaan yang dilakukan aparat kepolisian sampai salah tembak.Sejak tahun 1998 sampai tahun 2005 tercatat ada enam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian Poltabes Medan. Keenam kasus itu menimbulkan sepuluh korban tewas, 30 orang luka dan dua2 orang mengalami cacat seumur hidup. Amipka berharap kasus salah tembak terhadap Arby dan Andi dapat dijadikan sebagai titik awal untuk menyelesaikan kasus-kasus yang lainnya. Sebab kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. "Demi penyelesaian kasus ini Amipka berharap kepada Kapolri untuk menonaktifkan terlebih dahulu Kombes Badrodin Haiti yang sekarang menjabat sebgai Kapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan," demikian usul David Ridwan Betz. (gtp/)


Berita Terkait