Kasus BLBI, Agus Anwar Diadili In Absentia Akhir Agustus
Rabu, 24 Agu 2005 02:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan persidangan in absentia terhadap tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Agus Anwar bisa dilaksanakan akhir bulan Agustus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hingga kini belum ada aset Agus Anwar yang berhasil disita Kejagung.Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2005)."Informasi dari masyarakat ketika diumumkan akan disidangkan ada beberapa. Saya perintahkan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk mengecek kebenarannya. Kalau ada kan lebih bagus tidak melompong," kata Hendarman.Mengenai kemungkinan aset-aset tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ke tiga, Hendarman mengakui memang ada beberapa yang setelah ditelusuri ternyata bukan milik tersangka. "Makanya pada waktu kita telusuri ternyata sudah dialihkan, bukan miliknya lagi," jelas Hendarman.Agus Anwar adalah Direktur Bank Pelita yang menerima kucuran dana dari BLBI. Kerugian negara diperkirakan mencapai RP 492 miliar. Hingga saat ini keberadaan Agus Anwar belum diketahui.
(gtp/)











































