"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Ambulans Disiagakan di Pantai Pakis Karawang |
Jasa Raharja juga menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan itu. Mereka menjamin seluruh penumpang Lion Air itu terjamin oleh perlindungan Jasa Raharja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Basarda DKI Jakarta.
Pesawat Lion Air JT 610 itu mengangkut 189 orang, termasuk awak kabin. Pesawat ini lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB. Sedianya pesawat itu hendak menuju Pangkalpinang.
Saksikan juga video 'Petugas Lepas Pantai Pertamina Temukan Puing Lion Air JT 610':
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini