Polda Bali akan Pelajari Catatan Kriminal Michelle Lee

Polda Bali akan Pelajari Catatan Kriminal Michelle Lee

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 00:21 WIB
Jakarta - Polda Bali akan mempelajari catatan kriminal Michelle Leslie alias Michelle Lee. Ini agar polisi bisa menerapkan delik dalam Undang-Undang tentang Psikotropika secara tepat kepada model cantik asal Australia yang ditangkap karena membawa dua butir ekstasi ini."Kita akan mempelajari trade rekord-nya," kata Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto ke pada wartawan di Mapolda Bali, Jalan Wr Supratman, Denpasar, Selasa (23/08/2005).Menurut Bambang, saat ini masih dalam pemeriksaan awal. Jika hari ini selesai diperiksa kita akan kirimkan surat permintaan kepada polisi Australia agar memberikan trade rekord-nya," katanya.Polda Bali masih mempelajari hasil pemeriksaan sebelum menerapkan pasal yang akan dijatuhkan kepada Michelle. Apakah dia pemakai, memiliki atau memberikan kepada orang lain (pengedar), untuk apa dan siapa ekstasi itu. "Itu dilihat dari hasil pemeriksaan dulu," kata Sugiarto.Sebelumnya, Kasat Idik II Direktorat Narkoba Polda Bali Komisaris Polisi Mardiaz Kusin mengatakan Michelle dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan tuduhan barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai ekstasi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.Setelah didampingi oleh pengacara M Rifan, Michelle mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali. Hari ini, dua orang teman Michelle yang berada dalam satu mobil Kijang Silver dengan Michelle ketika ditangkap di Garuda Wisnu Kencana diperiksa di Mapolda Bali. Namun belum diketahui hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads