Masa Penahanan Schapelle Corby Akan Diperpanjang
Selasa, 23 Agu 2005 23:37 WIB
Denpasar - Putusan pengadilan banding terhadap kasus si ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby kemungkinan masih lama. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap Corby yang masa tahanannya berakhir 28 Agustus.Permohonan perpanjangan masa penahanan Corby disampaikan Humas PT Denpasar Ketut Nasa Arnawa kepada wartawan di kantornya Jalan Yos Sudarso Denpasar, Selasa (23/08/2005).Corby akan diperpanjang penahanannya selama 60 hari, yaitu sejak 28 Agustus hingga 28 Oktober. "Pengajuan surat ke MA memang benar. Surat itu untuk memohon perpanjangan penahanan Corby yang penahanannya akan berakhir pada 28 Agustus mendatang," katanya.Arnawa mengatakan, PT Denpasar meminta perpanjangan masa penahanan Corby yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena hingga kini belum ada kepastian tentang putusan PT Denpasar terkait pengajuan banding Corby."Ini merupakan langkah antisipasi. Kita sangat berhati-hari karena kasus ini mendapat perhatian publik yang sangat luas, termasuk dari pemerintah Australia," katanya.Arnawa mengatakan, PT Denpasar belum memberikan jawaban terhadap pengajuan pemeriksaan saksi tambahan melalui teleconference yang diajukan untuk kedua kalinya oleh pengacara Corby. Pengajuan telekonferece untuk kedua kalinya itu disampaikan 15 Agustus 2005 ke Makamah Agung.Sebelumnya, PT Denpasar telah menolak permohonan Corby pemilik 4,2 kg mariyuana tersebut agar digelar sidang teleconference untuk memeriksa saksi-saksi tambahan.
(gtp/)











































