Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Saksi Lain soal Kasus Hoax Ratna

Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Saksi Lain soal Kasus Hoax Ratna

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 11:42 WIB
Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Saksi Lain soal Kasus Hoax Ratna
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Polisi belum mengagendakan pemanggilan terhadap saksi lain dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan sementara dirasa cukup.

"Sementara belum ada agenda (pemanggilan saksi lain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Senin (29/10/2018).


Argo juga menyebut pemeriksaan untuk Ratna sudah cukup. Terakhir Ratna diperiksa pada Jumat (26/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara sudah (cukup)," ujarnya.

Penyidik saat ini sudah mulai menyusun berkas kasus Ratna. Namun Argo belum bisa menyampaikan kapan berkas kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Nanti kalau sudah, akan disampaikan," imbuhnya.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil tiga saksi dalam kasus hoax Ratna, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal. Mereka dikonfrontasi karena keterangannya berbeda soal foto Ratna yang viral.

Setelah diperiksa, Dahnil mengatakan pertanyaan yang disampaikan penyidik seolah-olah ditujukan kepada tersangka. Namun polisi menegaskan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu sudah sesuai dengan aturan.

"Pertama begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. Itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini. Apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya nggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami nggak paham sama sekali," kata Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10). (knv/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads