"CPNS sipir ditangkap setelah menerima 5 kilogram sabu dan 15 ribu ekstasi dari salah satu bandar asal Jambi. Barang bukti ini rencananya mau diberikan kepada sang bandar, yang diketahui narapidana," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman, Senin (29/10/2018).
Ryan, lanjut Farman, memang berperan aktif menjadi penerima barang sejak dia tugas di Lapas Kelas III Pangkalan Balai, Banyuasin. Bahkan transaksi pun sudah empat kali dilakukan dengan menerima upah bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sabu dan ekstasi semua sudah diterima sang narapidana, yakni Arman dan Rimbo, sabu akan didrop ke dalam lapas. Selanjutnya sabu tersebut akan dibagi-bagi dalam beberapa paket sebelum diedarkan.
Baca juga: Bawa Sabu 10 Kg, Dua Penumpang Bus Ditangkap |
"Di dalam itu dipecah-pecah oleh Arman dan Rimbo, nanti dibagi sabu ini dikirim ke mana, berapa jumlahnya. Kalau nanti sudah dalam paket kecil, baru dikirim ke luar. Lewat siapa? Tentu jadi pertanyaan kita kan, dan ini yang masih proses lidik," sambungnya.
"Yang jelas, barang masuk saat Ryan lagi piket jaga. Jadi saat jaga itulah yang jadi waktu masuknya barang sejauh ini. Tapi kami juga masih terus kembangkan lagi. Ada HP yang kami amankan, HP dipakai untuk komunikasi sama narapidana dan bandar di luar," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ryan ditangkap pada 24 Oktober lalu saat dia menerima paket. Ryan merupakan CPNS sipir yang lulus seleksi pada 2017. Dia berhasil lulus dengan nilai cukup baik dan bakal diangkat PNS pada Januari mendatang.
Kepada polisi, Ryan mengaku mendapat upah menerima barang bervariasi. Mulai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk sekali dia menerima barang.
"Saya diupah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk satu kali menerima barang. Untuk ini belum tahu berapa karena ini sudah keempat kalinya," katanya. (ras/asp)










































