Anggota GAM Divonis 16 Bulan
Selasa, 23 Agu 2005 22:10 WIB
Medan - Seorang anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernama Bahagia Zulkifli divonis hukuman penjara 16 bulan atau satu tahun empat bulan. Pria berusia 29 tahun ini dinyatakan bersalah karena memiliki satu buah peluru GLM (granate launching machine).Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dolman Sinaga. Sidang yang digelar di PN Medan, Jl. Pengadilan, Medan, ini berakhir pukul 16.00 WIB, Selasa (23/8/2005).Hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada pria asal Sigli ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Umriyani. Zulkifli dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api ilegal.Zulkifli ditangkap pada 1 April 2005 di Medan karena memiliki satu buah peluru GLM). Zulkifli, yang mengaku sebagai anak buah Teuku Ridwan, Panglima Sago wilayah Lampaseh, NAD, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.Menurut data detikcom, ini adalah vonis pertama terhadap anggota GAM pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah RI-GAM.Apakah Bahagia Zulkifli termasuk narapidana GAM yang akan menerima amnesti sesuai MoU? Mestinya, jika benar amnesti hanya diberikan kepada tahanan atau narapidana politik, Zulkifli tidak termasuk.Tetapi kepada wartawan usai persidangan, Zulkifli menyatakan pemerintah mestinya menjalankan MoU. "Semestinya semua anggota GAM dilepaskan," katanya.
(gtp/)











































