Pemerintah dan DPR Sepakat untuk Tingkatkan Pelayanan Tol

Pemerintah dan DPR Sepakat untuk Tingkatkan Pelayanan Tol

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 19:40 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi antara Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menyepakati untuk mengeluarkan standar pelayanan minimum (SPM) bagi operator jalan tol. Peningkatan pelayanan tol ini seiring dengan akan dinaikkannya kembali tarif tol."Paling lambat dalam satu minggu ini, SPM yang mejadi peraturan menteri akan dikeluarkan," kata Joko Kirmanto usai rapat konsultasi dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Dengan adanya SPM tersebut Departemen PU dapat menilai operator-operator jalan tol dikaitkan dengan SPM. "Yang kita nilai berkaitan dengan perluasan jalur atau ruas jalan, penambahan gerbang pembayaran, penambahan fasilitas mobil derek serta peningkatan keamanan dalam jalur tol," kata Joko.Menurut Joko, Departemen PU juga akan mengundang investor dan operator jalan tol untuk melakukan perbaikan pelayanan terhadap pengguna jalan tol. "Nantinya langkah atau action plan yang dilakukan oleh operator jalan tol harus dijadikan semacam kontrak sosial kepada masyarakat."Guna mensosialisasikan informasi tersebut pada masyarakat, Departemen PU juga akan melakukan penyebaran melalui leaflet, situs Departemen PU dan media massa. Pemerintah dan DPR juga berencana membentuk tim monitoring guna memantau operator-operator jalan tol. "Rabu (24/8/2005) besok, Komisi V DPR akan raker dengan Departemen PU pukul 09.00 WIB, dan akan membahas hal tersebut," tuturnya.Kenaikan tarif tol akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini. Tarif tol dianikkan sebesar 15-16 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tenatang evaluasi dan peyesuaian tarif tol, bahwa kewenangan sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini melalaui Departemen PU. (gtp/)


Berita Terkait