Agen Intelijen Diusulkan Bisa Tolak Tugas yang Langgar HAM
Selasa, 23 Agu 2005 18:39 WIB
Jakarta - Dugaan pelanggaran HAM sering dikaitkan dengan praktik intelijen. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang akan diajukan ke DPR diusulkan agar memberikan hak bagi agen intelijen untuk menolak tugas yang melanggar HAM.Usul itu merupakan salah satu draf RUU Intelijen yang disampaikan Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara dalam acara peluncuran draf RUU Intelijen Negara di Hotel Bumikarsa, Komplek Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Kelompok kerja itu terdiri dari 10 akademisi yang didukung oleh lembaga Pacivis FISIP UI dan Partnership. Tergabung dalam kelompok kerja itu antara lain Cornelis Lay, Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Andi Widjajanto dan Fajrul Falaakh. Ikrar menjelaskan, penolakan terhadap tugas yang melanggar HAM bisa dilakukan dengan mengajukan nota keberatan kepada atasannya dan atasan dari atasannya. Namun sayangnya, jika atasan tetap memerintahkan maka anggota tersebut wajib mematuhinya."Konsekuensi hukum dari penugasan ini nanti akan ditanggung oleh tiga pihak yang terlibat tadi yaitu agen, atasan dan atasan dari atasan," kata Ikrar. Secara garis besar, draf RUU itu memberikan pemikiran agar Badan Intelijen Negara (BIN) dalam tugasnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dengan tegaknya prinsip demokrasi dan HAM. Draf RUU itu menghendaki badan intelinjen melindungi kebebasan warga negara. "Mereka (agen intelijen) bukan lagi menjadi pembunuh atau aparat penegak hukum. Tapi menjadi sistem peringatan dini bagi pemerintah," kata Ikrar.Dalam prakteknya, kegiatan intelijen agesif seperti spionase diusulkan hanya dilakukan untuk menghadapi ancaman eksternal. Bukan untuk menghadapi warga sipil. Tugas intelijen agresif hanya dilakukan Badan Intelijen Strategis (BIS) dan Badan Intelijen Militer. Dengan demikian BIN hanya melakukan kegiatan intelijen positif yaitu pengumpulan informasi.Diusulkan juga koordinasi intelijen berada pada Lembaga Koordinasi Intelijen Nasional (LKIN) yang bertanggungjawab kepada Presiden. Koordinasi LKIN dilakukan secara melingkar dengan badan intelijen lain sehingga mencegah akumulasi kekuatan di salah satu badan. "Yang paling penting adalah koordinasinya bukan komando karena mereka adalah alat yang tugasnya didefinisikan oleh negara," ucap Ikrar. Sementara Direktur Eksekutif Pacivis Andi Widjajanto menuturkan, mereka tengah melakukan lobi di DPR agar mengajukan RUU ini dengan menggunakan hak inisiatifnya. "Kami harapkan pada bulan September kita akan mendapatkan kejelasan dari para anggota DPR yang akan mendukung RUU ini," kata Andi.
(iy/)











































