Depdiknas Minta Pejabat Penyandang Sarjana Palsu Diperiksa

Depdiknas Minta Pejabat Penyandang Sarjana Palsu Diperiksa

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 18:01 WIB
Jakarta - Penyadang gelar sarjana palsu ditaksir bejibun jumlahnya. Pasalnya, perguruan tinggi ilegal yang obral gelar sarjana saja sedikitnya ada 60-an.Untuk itu, Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) meminta agar para sarjana palsu itu juga diperiksa polisi. Termasuk para pejabat pemerintahan."Banyak orang-orang pemerintahan yang pakai gelar sarjana. Tidak lulus SMP tapi bisa meraih gelar profesor, BBA, dan lain-lain. Diharapkan polisi juga menyelidiki hal ini," komentar Kepala Bagian Humas Depdiknas Rusmadi DS kepada detikcom di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2005).Soal gelar sarjana palsu Institute Management Global Indonesia (IMGI) yang saat ini sedang heboh, Depdiknas menyerahkan sepenuhnya kepada polisi."Kami tidak berwenang menindak oknum-oknum itu. Semua kami serahkan kepada pihak berwajib," ungkap Rusmadi.Depdiknas sebenarnya sudah jauh hari mengadukan kasus perguruan tinggi ilegal yang mengobral sarjana palsu itu ke polisi. "Sebenarnya sejak 1997 kami telah melaporkan berulang kali tentang perguruan-perguruan tinggi ilegal kepada polisi," tutur Rusmadi.Tapi karena waktu itu belum ada UU 20/2003 tentang Sisdiknas, polisi agak kesulitan menanganinya. Dalam UU itu terdapat pasal 68 tentang sanksi bagi pihak yang memberikan dan menggunakan ijazah palsu. Dengan dasar itulah polisi bisa turun tangan."Selain IMGI, ada 60 perguruan tinggi ilegal yang saat ini sedang diproses polisi," sambungnya.Untuk mendapatkan gelar sarjana, alumni cukup membayar ongkos administrasi. Gelar S1 hingga S3 dibuka dengan harga Rp 1,5 juta hingga di atas Rp 30 juta. Bahkan dengan Rp 500 ribu, orang bisa mendapat gelar S1."Hal ini disebabkan masyarakat kita mengagungkan gelar. Padahal yang penting adalah produktivitas, bukan gelar seseorang," tegas Rusmadi.Terkait kasus ini, pada Jumat 26 Agustus, Depdiknas akan menggelar seminar tentang penertiban lembaga yang mengaku penyelenggara pendidikan yang memberikan gelar akadamik tanpa hak. Seminar digelar di Gedung A Depdiknas lantai 3. (nrl/)


Berita Terkait