Dirangkum detikcom, Minggu (28/10/2018), setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi meminta dibebaskan karena tidak pernah melakukan 'penistaan agama' sebagaimana dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut surat tangan Meliana:
Saya Meliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan
Tanjung Gusta
26-01-2018
Meliana
Sebagaimana diketahui, Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana dirusak oleh massa dan Vihara dibakar.
Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak. Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. (rvk/nvl)