Terdakwa Bom Kuningan Ahmad Hasan Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 23 Agu 2005 17:35 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa bom Kuningan, Ahmad Hasan. Hasan dinilai telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dan melakukan teror.Tuntutan itu disampaikan JPU yang terdiri dari Jefry Huway, Suntoro, dan A Welang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Dalam tuntutannya, JPU menegaskan, terdakwa terbukti dalam persidangan menyembunyikan dan membantu Dr Azahari dan Noordin M Top, telah menyiapkan bahan-bahan peledak, membuatnya, dan mempersiapkannya ke dalam mobil boks putih bernopol B 9065 NH. Terdakwa juga terbukti ikut melakukan survei ke tempat peledakan di Kedubes Australia. Terdakwa mempersiapkan eksekutor, Heri Gholun, dengan mengajarinya menyetir mobil.Selain itu, pada hari kejadian, terdakwa ikut membawa mobil sampai halte Setia Budi dan menyerahkan mobil tersebut kepada Heri. Sedangkan terdakwa pergi bersama Noordin M Top menggunakan motor.Hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan JPU tidak menemukan hal yang bisa meringankan terdakwa dari tuntutan.Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Novanda Kurniawan, dari Tim Pembela Muslim menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena dalam tuntutannya tidak ada hal yang meringankan. Selain itu, Novanda mengatakan, dakwaan jaksa yang menyebutkan terdakwa menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top tidak benar."Yang namanya menyembunyikan itu kan menahan supaya tidak ketahuan orang, tapi ini kan orangnya bebas ke luar masuk. Lagi pula orang yang ditemui Ahmad Hasan itu belum tentu Dr Azahari dan Noordin M Top," tuturnya.Dakwaan menyembunyikan itu, lanjut Novanda, tidak terpenuhi sehingga otomatis semua dakwaan gugur. "Jadi masih ada kesempatan untuk bebas," tandasnya.Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 1 September 2005 untuk mendengarkan pledoi penasihat hukum terdakwa.
(umi/)











































