Mega dan Pram Dituntut Rp 100 M

Mega dan Pram Dituntut Rp 100 M

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 17:34 WIB
Jakarta - Konflik yang terjadi di PDIP semakin seru. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Pramono Anung digugat masing-masing Rp 100 miliar.Gugatan ini disampaikan dua fungsionaris DPP PDIP Roy BB Janis dan Tjiandra Widjaja sebagai reaksi atas pemecatan dari DPP PDIP dan keanggotaan di DPR/MPR periode 2004-2009. Kedua orang ini juga dituduh telah memecah-belah PDIP dengan mendirikan Gerakan Pembaharuan (GP) PDIP. "Pendirian GP PDIP dilakukan untuk menyelamatkan partai dari kemunduran yang dialami pada Pemilu 2004, bukan memecah-belah partai," kata kuasa hukum Roy dan Tjiandra, Martin Erwan, usai mengikuti persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (23/82005).Menurut Martin, pemecatan kliennya dengan dalih karena mendirikan GP PDIP sebagai pemecah-belah partai tidak beralasan."Apalagi mereka belum pernah dipanggil sama sekali untuk diminta klarifikasi atas segala kegiatannya," ujarnya.Selain menggugat Mega dan Pram, turut digugat DPP PDIP, pihak DPR/MPR, Presiden RI dan KPU sebagai akibat adanya pergantian antarwaktu terhadap keanggotaan kedua penggugat di DPR. Dalam persidangan gugatan yang diketuai majelis hakim Suripto ini tidak dihadiri oleh pihak turut tergugat DPR/MPR dan KPU."Karena sudah dua kali dipanggil dan dua kali tidak hadir, maka DPR/MPR akan ditinggalkan dan tidak akan dipanggil lagi dalam persidangan selanjutnya. Sedangkan KPU akan dipanggil karena baru sidang hari ini pihaknya tidak hadir," ujar Suripto.Menurut Suripto, dalam persidangan selanjutnya, tidak akan ada lagi prosedur mediasi karena tidak lengkapnya pihak tergugat. Ia juga menyarankan kepada seluruh pihak untuk menempuh jalur perdamaian. "Jika sudah bisa ditempuh jalur perdamaian, bisa dilaporkan pada majelis," katanya.Sidang gugatan Roy akan dilanjutkan pada 6 September dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat yang akan diwakili Dwi Ria Latifa selaku kuasa hukum pihak tergugat Mega, Pram, dan DPP PDIP. Sedangkan sidang gugatan Tjiandra akan dilanjutkan pada tanggal yang sama, dengan agenda pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini, yakni DPR/MPR, Presiden dan KPU.Selain menghadapi gugatan Roy dan Tjiandra, Mega dan Pram juga menghadapi gugatan yang sama dari Noviantika Nasution dan Sukowalujo Mintohardjo di PN Jakarta Selatan. Keduanya merupakan fungsionaris DPP PDIP yang juga dipecat oleh DPP PDIP. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads