"Tim kami besok pagi akan rapat dengan Gubernur Kaltim," ucap Tjahjo di sela menghadiri pelantikan kepengurusan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Selain itu, Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Peristiwa pengibaran bendera itu memang sebelumnya diawali aksi bela tauhid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pengibaran bendera yang disebut polisi bendera HTI itu terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018. Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bendera HTI itu langsung diturunkan Satpol PP setempat begitu ketahuan.
"Kegiatan unjuk rasa hari Jumat (26/10) kemarin diterima oleh gubernur dan wakil gubernur serta (massa) menyampaikan orasi. Setelah demo, dilanjutkan pengibaran bendera namun langsung diturunkan oleh Satpol PP," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi sebelumnya.
Dedi menyebut demo itu pada akhirnya berakhir kondusif. Saat ini kepolisian sedang menangani insiden itu.
Selain itu Dedi menyampaikan bila HTI adalah organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang sudah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM nomor 0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
(dhn/dhn)