Mendagri Utus Tim Rapat Soal Bendera HTI di Kantor Gubernur Kaltim

Mendagri Utus Tim Rapat Soal Bendera HTI di Kantor Gubernur Kaltim

M Guruh Nuary - detikNews
Minggu, 28 Okt 2018 20:26 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku segera mengutus tim untuk rapat terkait pengibaran bendera yang disebut polisi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di halaman kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. Tjahjo mengaku berhati-hati menangani persoalan ini.

"Tim kami besok pagi akan rapat dengan Gubernur Kaltim," ucap Tjahjo di sela menghadiri pelantikan kepengurusan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Selain itu, Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Peristiwa pengibaran bendera itu memang sebelumnya diawali aksi bela tauhid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan koordinasi dengan kepolisian, dengan Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) setempat, dengan semua pihak. Gimana sih prosesnya itu, saya kira kita harus cermat dan hati-hati," ucap Tjahjo.




Peristiwa pengibaran bendera yang disebut polisi bendera HTI itu terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018. Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut bendera HTI itu langsung diturunkan Satpol PP setempat begitu ketahuan.

"Kegiatan unjuk rasa hari Jumat (26/10) kemarin diterima oleh gubernur dan wakil gubernur serta (massa) menyampaikan orasi. Setelah demo, dilanjutkan pengibaran bendera namun langsung diturunkan oleh Satpol PP," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi sebelumnya.

Dedi menyebut demo itu pada akhirnya berakhir kondusif. Saat ini kepolisian sedang menangani insiden itu.

Selain itu Dedi menyampaikan bila HTI adalah organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang sudah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM nomor 0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.


(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads