Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut aksi itu sempat diterima Gubernur Kaltim Isran Noor. Setelahnya terjadilah insiden pengibaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu.
"Setelah demo, dilanjutkan pengibaran bendera namun langsung diturunkan oleh Satpol PP," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (28/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya aksi pengibaran bendera yang disebut polisi bendera HTI juga terjadi di halaman DPRD Kabupaten Poso dan Lapangan Sintuwu Maroso. Peristiwa itu juga terjadi pada hari Jumat (26/10) berbarengan dengan aksi bela tauhid.
Di hari Jumat itu awalnya polisi mendapatkan informasi bila seorang peserta aksi di halaman DPRD Kabupaten Poso sempat menurunkan bendera Merah Putih, kemudian menggantinya dengan bendera HTI. Polisi kemudian melakukan rekonstruksi yang hasilnya didapat pada Sabtu 27 Oktober 2018 bahwa penurunan bendera Merah Putih itu tidak terjadi.
Selain itu Dedi menyampaikan bila HTI adalah organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang sudah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM nomor 0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini