"Kegiatan unjuk rasa hari Jumat (26/10) kemarin diterima oleh gubernur dan wakil gubernur serta (massa) menyampaikan orasi. Setelah demo, dilanjutkan pengibaran bendera namun langsung diturunkan oleh Satpol PP," ucap Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Minggu (28/10/2018).
"Bendera HTI," imbuh Dedi saat ditanya bendera apa yang sempat dikibarkan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya aksi pengibaran bendera yang disebut polisi bendera HTI juga terjadi di halaman DPRD Kabupaten Poso dan Lapangan Sintuwu Maroso. Peristiwa itu juga terjadi pada hari Jumat (26/10) berbarengan dengan aksi bela tauhid.
Saat itu Dedi menyampaikan ada seorang peserta aksi di halaman DPRD Kabupaten Poso sempat menurunkan bendera Merah Putih, kemudian menggantinya dengan bendera HTI. Namun setelah dilakukan rekonstruksi termasuk interogasi saksi-saksi dan mengecek video, Dedi memperbarui informasi bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih.
Selain itu Dedi menyampaikan bila HTI adalah organisasi masyarakat (ormas) terlarang yang sudah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM nomor 0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini