"Pemda hanya memberikan pembinaan dan mengawasi. Kini dengan Putusan MA , kewenangan dikembalikan secara penuh ke Kepala Desa. Kepala Desa memiliki atribusi yang langsung diberikan oleh UU," kata kuasa hukum Paguyuban Kepala Desa, Saivol Firdaus, Minggu (28/10/2018).
Perda yang digugat yaitu Perda No 5/2017. Pasal yang dibatalkan dinilai MA bertentangan dengan PP 43/2014 dan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam Perda tersebut kewenangan dalam pengisian dan pengangkatan diambil alih oleh Pemerintah Daerah, sedangkan dalam UU dan PP, pengisian perangkat desa menjadi milik kepala desa,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Pemkab Kediri melalui Kadis Kominfo Kab Kediri Krisna Setiawan menyatakan hasil uji materi MA terhadap Perda Perangkat Desa, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA.
"Namun pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yg menjadi hasil keputusan uji materi tersebut dan akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan fasilitasi dari Camat," kata Krisna. (asp/asp)