Kasus Pembakaran Bendera HTI, Jokowi: Serahkan kepada Kepolisian

Kasus Pembakaran Bendera HTI, Jokowi: Serahkan kepada Kepolisian

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 28 Okt 2018 12:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal kasus pembakaran bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berkalimat tauhid. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Serahkan semuanya kepada kepolisian, kepada hukum," kata Jokowi saat ditemui wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2018).


Kasus pembakaran bendera HTI oleh ormas Banser itu terjadi pasa Senin (22/10), tepatnya pada kegiatan peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Pembawa dan pengibar bendera diketahui bernama Uus Sukmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Uus diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera tersebut. Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.


Uus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, pembakar bendera juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

GP Ansor sebagai organisasi yang membawahi Banser menyesalkan pembakaran tersebut karena seharusnya bendera itu diserahkan kepada polisi. Ansor juga meminta maaf bila kasus itu menimbulkan kegaduhan.


Simak Juga 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':


(jor/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads