KPK Duga DPRD Tahu Masalah Izin Sawit di Kalteng tapi Didiamkan

KPK Duga DPRD Tahu Masalah Izin Sawit di Kalteng tapi Didiamkan

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 27 Okt 2018 17:45 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengetahui ada sejumlah masalah terkait perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Namun masalah itu didiamkan.

"DPRD menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang mengusai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).


Syarif menyebut ada beberapa pertemuan antara anggota Komisi B DPRD Kalteng dan PT BAP. Dalam sejumlah pertemuan itulah diduga ada pembahasan agar temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng kemudian dibicarakan sejumlah hal, seperti pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU, namun prosesnya sedang berjalan. Kedua, meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahulah'," papar Syarif.

KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.


KPK juga menetapkan 3 tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Suap berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads