"DPRD menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang mengusai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Syarif menyebut ada beberapa pertemuan antara anggota Komisi B DPRD Kalteng dan PT BAP. Dalam sejumlah pertemuan itulah diduga ada pembahasan agar temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/fdn)