"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ, karena menurut informasi sementara kita dapat, walaupun beroperasi sejak tahun 2006 kalau nggak salah PT BAP sejak lama sampai hari ini (belum jelas) kapan perizinan selesai," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Syarif mengatakan, KPK punya fokus pencegahan dan penindakan terkait perkebunan, hutan dan tambang. Karena itu, KPK ingin keberadaan perusahaan di kawasan Danau Sembuluh dievaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus, tapi perlu juga diingat kalau dulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati. Nanti setelah UU, baru berlaku dari pihak gubernur. Tapi harus lihat PT BAP sudah beroperasi sejak tahun berapa berdiri jadi akan tahu siapa yang mengeluarkan izin tersebut," sambungnya.
"Saat sama juga Kementerian LHK, Pertanian dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah," ujar Syarif.
Pernyataan ini disampaikan Syarif terkait penetapan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka dugaan suap. Keempatnya diduga menerima duit suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD Kalteng yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasn Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
"Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng dibicarakan sejumlah hal yaitu, pihak DPRD akan membuat press release Pterkait HGU PT BAP di media. Pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," papar Syarif.
DPRD menurut Syarief sebelumnya menerima laporan masyarkat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng. Laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.
"Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan saiwt, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah yaitu hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencandanga wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," terang Syarif. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini