"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldi), Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Namun, dia tak menjelaskan di mana keberadaan Teguh. Syarif hanya mengatakan Teguh bakal diperiksa hari Senin mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap diduga berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini