"Diduga pemberian uang Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Syarif mengatakan sejumlah pertemuan digelar antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng. Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal yang dibahas, seperti pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media. Pihak PT BAP meminta DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU, tapi prosesnya sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan DPRD Kalteng pernah menerima laporan warga soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu dengan pihak PT BAP.
"Dalam pertemuan itu, kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yaitu hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," jelasnya.
KPK turut menduga ada pemberian lain kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan 3 pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini