"Sedang ditangani oleh Direktorat Siber. Karena hoax kasus yang serius, maka Polri akan concern menanganinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/10/2018).
Pelaku penyebar hoax, ditegaskan Brigjen Dedi, dapat dikenai UU ITE. Penegakan hukum dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menegaskan surat yang seolah-olah panggilan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipastikan palsu. KPK bersama Polri mengusut penyebaran surat ini.
"Ini surat palsu (hoax)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (26/10).
Selain itu, ada 'e-mail skenario coklat1' yang fotonya menjadi viral di media sosial. Dahnil Anzar Simanjuntak, yang namanya masuk data pengirim e-mail, membandingkan penanganan kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dengan foto viral soal 'Skenario Coklat1'. Dahnil menyebut hoax yang menyerang dirinya lambat ditangani.
"Termasuk hari ini saya kemudian ada hoaks yang mengatasnamakan e-mail saya. Itu yang bertebaran di mana-mana dan harusnya polisi bisa menindak dengan cepat tanpa harus ada laporan dan sebagainya. Kasus seperti ini harusnya cepat. Kalau kami mengalami itu lambat sekali. Kami inginkan kasus semacam ini cepat segera dituntaskan karena kami juga punya hak keadilan, jangan sampai kemudian kami seolah-olah kami tidak mendapatkan keadilan," kata Dahnil setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10). (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini