DPR: Pelayanan Tetap, Kok Tarif Tol Naik Dua Tahun Sekali

DPR: Pelayanan Tetap, Kok Tarif Tol Naik Dua Tahun Sekali

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 15:41 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota komisi V DPR kembali 'berteriak' menolak kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol tiap dua tahun sekali dinilai tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan.Pernyataan itu disampaikan lima anggota Komisi V DPR dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (23/8/2005). Kelimanya yakni, Hasanuddin Murad (FPG), Putrajaya Husin (FPAN), Nusyirwan Soejono (FPDIP), Umung Anwar Sanusi (FPKS), dan Abdullah Azwar Anas (FKB)."Kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kompensasi, berupa pembiayaan pembangunan jalan tol lainnya," kata Nusyirwan Soejono. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang hanya mengutip haknya untuk menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali. Namun, pemerintah tidak mematuhi pemberian standar pelayanan jalan tol, sebelum menaikkan tarif."Padahal, undang undang mensyaratkan kelaikan standar pelayanan. Lalu kemudian baru menaikkan tarif," cetus politisi PDIP ini.Seperti diberitakan, pemerintah menaikkan tarif tol sesuai UU No. 38/2004 yang antara lain isinya, setiap dua tahun akan ada penyesuaian tarif. Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, pada tahun 2007 kenaikan tarif tol akan dievaluasi lagi."Kenaikan tarif dua tahun sekali adalah hasil kompromi antara pemerintah dan investor. Karena ketika ada peninjauan kembali terhadap tarif tol setiap 4 tahun sekali, investor merasa rugi. Sehingga, ada kompromi dengan menyepakati dalam undang undang, setiap dua tahun sekali dinaikkan tarif tol," sesal Hasanuddin Murad. Putrajaya Husin punya pendapat lain tentang jalan tol. Ia beralasan, pembangunan jalan tol didasarkan pada ketidakmampuan pemerintah dalam membangun jalan biasa. "Negara maju tidak ada jalan tol. Di Indonesia, karena pemerintah tidak punya dana, sehingga pembangunan jalan tol diserahkan pada investor. Akibatnya, ada pungutan (tarif) untuk melewati jalan," tukas anggota Fraksi PAN ini.Meski demikian, lanjut Putrajaya, karena pemerintah menyediakan infrastruktur tanah, harusnya pemerintah tidak semata-mata memperhatikan kepentingan investor. "Tetapi, pemerintah juga memperhatikan kepentingan masyakarat umum," saran Putrajaya. (ism/)


Berita Terkait