"Kami menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap polisi menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya," ujar Yaqut saat dihubungi, Jumat (26/10/2018) malam.
Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar.
Tonton juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':
(gbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini