Uus Pembawa Bendera HTI Tersangka, Ini Kata Ketum GP Ansor

Uus Pembawa Bendera HTI Tersangka, Ini Kata Ketum GP Ansor

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 27 Okt 2018 06:36 WIB
Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Polisi menaikkan status Uus Sukmana, pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dari saksi menjadi tersangka. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian.

"Kami menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan kami berharap polisi menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya," ujar Yaqut saat dihubungi, Jumat (26/10/2018) malam.



Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengibaran bendera itu membuat oknum Banser yang dikomandoi GP Ansor melakukan pembakaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar.



Tonton juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads