Dugaan pelanggaran ini dilaporkan warga bernama Sahroni setelah melihat tayangan Jokowi-Amin lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut, jelas Sahroni, berada di videotron yang lokasinya dilarang oleh KPU.
Ketua Bawaslu DKI Puadi yang merupakan ketua majelis hakim mengatakan, permohonan Sahroni sebagai pelapor diterima sebagian dan ditolak sebagian. Permohonan yang diterima adalah Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada penayangan videotron Jokowi-Amin lagi di lokasi terlarang
Bawaslu juga tidak menegur Jokowi-Amin. Alasannya karena tidak dapat dibuktikan. "Terus pelapor minta Bawaslu DKI melakukan peneguran terhadap pasangan nomor 01, itu pun tidak bisa dibuktikan makanya kita tolak. Itu tidak ada di fakta persidangan," ungkapnya.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Sahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Sahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan.
Terkait tak ditegurnya Jokowi-Ma'ruf dalam kasus videotron, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa tergelitik.
"Lucu ya, bahwa videotronnya dinyatakan melanggar aturan tapi Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf tidak ditegur dan nggak perlu minta maaf. Agak lucu juga," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Sementara itu, timses Jokowi-Ma'ruf menegaskan sedari awal videotron tersebut dipasang pihak ketiga. "Begini, pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (gbr/idn)