"Ada handphone, ada handphoneya di Bu Sari, di Bu Sari (pengacara). Nggak ada, nggak (penyitaan)," kata Nanik di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Hal yang sama juga diungkapkan tim kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjuntak, Hendarsam Marantoko. Hendarsam menyebut penyitaan ponsel desas-desus belaka.
Polisi sebelumnya menyebut ponsel Nanik disita untuk barang bukti. Menurut polisi, penyitaan barang bukti merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan.
"Tentunya namanya penyitaan. Barang bukti yang disita itu dari siapa pun bisa. Dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti dari pada penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.