Disita Polisi, Apa Informasi Penting di Ponsel Nanik S Deyang?

Disita Polisi, Apa Informasi Penting di Ponsel Nanik S Deyang?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 20:15 WIB
Foto ilustrasi: Nanik S Deyang (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait kasus hoax penganiayaan. Apa informasi penting yang didapat polisi dari ponsel Nanik?

"Tentunya penyidik yang lebih mengetahui dan lebih memahami kenala itu HP disita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018).


Argo mengatakan penyitaan ponsel Nanik merupakan kewenangan penyidik. Dia juga belum bisa membeberkan mengenai komunikasi Ratna dengan Nanik lewat ponsel itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum dapat info," ujarnya.

Dia menjelaskan ponsel itu disita sebagai barang bukti. Menurut Argo, penyitaan barang bukti merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan.


"Tentunya namanya penyitaan. Barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Dari seseorang yang menguasai dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti dari pada penyidikan," tuturnya.

Nanik sebelumnya mengaku ponsel miliknya masih ada di penyidik setelah pemeriksaan Senin (15/10). Namun dia membantah ponselnya disita polisi.

"Nggak (disita polisi)," ujar Nanik sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro. (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads