"Tentunya ada tiga yang kita lakukan konfrontir jadi ada beberapa keterangan misalnya seperti tentang foto yang beredar. Jadi di sana akan kita pertanyakan. Artinya satu per satu kita pertanyakan, jadi seperti apa perbedaan-perbedaan itu dan itu dituangkan dalam BAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Argo mengatakan pemeriksaan ketiga saksi itu sudah selesai. Mereka dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menambahkan konfrontasi dilakukan terhadap ketiga saksi tanpa kehadiran Ratna. Penyidik, menurut Argo, mempunyai pertimbangan tersendiri sehingga akhirnya Ratna jadi dikonfrontasi.
"Pertimbangan penyidik cuma tiga saksi yang kita konfrontir," tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (knv/rna)