Masih Ajukan Praperadilan, Lucas Minta Persidangannya Ditunda

Masih Ajukan Praperadilan, Lucas Minta Persidangannya Ditunda

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 18:34 WIB
Lucas/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pihak pengacara Lucas meminta proses persidangan kasus dugaan merintangi penyidikannya ditunda. Alasannya, Luca masih mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

"Tadi di hadapan penyidik dan penuntut umum bahwa mohon sekiranya agar pelimpahan tahap 2 hari ini bisa ditunda karena pertama alasan kesehatan, beliau sakit dan pihak KPK sudah mengetahui sakitnya beliau. Kedua, yang paling penting pihak kami sudah mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Dia menilai penyidikan perkara dugaan merintangi penyidikan bukan kewenangan KPK. Dia juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kewenangan, menurut kami berdasakan kajian dan beberapa diskusi baik ahli dan refrensi yang kami pahami bahwa pasal 21 UU Tipikor jelas tindak pidana lain. Bukan tindak pidana korupsi. Sementara di UU KPK maupun UU Tipikor, kewenangan KPK adalah melakukan penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 21 itu tindak pidana lain. Diberi kesempatan diuji dulu di PN Jakarta Selatan, di praperadilan," paparnya.

"Kedua terkait alat bukti. Sejak awal kami menanyakan paling tidak 2 alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan bapak Lucas sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan. Alat bukti itu belum pernah terkonfirmasi pada beliau," sambungnya.





Sebelumnya, KPK menyatakan Lucas segera disidang terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini (26/10) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/10).

Dalam perkara ini, Lucas dijerat KPK atas dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.

Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015.

Dari situ KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut. Kini Eddy Nasution telah divonis 8 tahun penjara.

Sementara itu, setelah kabur sekitar 2 tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri dan kini telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasusnya. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads