Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi 29 September lalu. Di mana korban memaki-maki kakeknya dan melemparkan asbak rokok. Adik kandung korban, Ardhi Bowo yang melihat kakeknya dilempar marah dan terjadilah perkelahian.
Melihat keduanya berkelahi, Ardi Candra yang tidak lain adik ipar korban langsung ikut memukul. Seketika itu korban jatuh usai kepalanya dipukul batu cor-coran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban tewas, keesokan harinya korban dimakamkan di TPU Sukabangun Palembang. Tak lama usai dimakamkan, polisi menerima laporan kasus kekrasan dan pembunuhan tersebut.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap Ardhi dan Ardi di rumahnya di Jalan Perindustrian, Kebun Bungan II Palembang. Dihadapan polisi, keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Untuk proses lebih lanjut, polisi langsung membongkar makam korban Kamis sore (25/10/2018). Pembongkaran itu adalah salah satu upaya mengetahui penyebab tewasnya korban.
"Pembongkaran makam ini merupakan proses penyelidikan terkait kematian si korban atasnama Ali Baharudin. Kalau keterangan yang kami dapat dia tewas ditangan adik kandung dan adik iparnya," sambung Kapolda.
Atas perbuatanya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel. Keduanya kini dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ras/asp)











































