"Hari ini (26/10) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Proses penyidikan tersangka Lucas berjalan cepat setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2018 lalu dan sudah dilimpahkan pada hari ini. Ada 32 saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015.
Dari situ KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut. Kini Eddy Nasution telah divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, setelah kabur sekitar 2 tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri dan kini telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasusnya. (haf/fdn)











































