"Yang pasti, apa yang kita sampaikan, pertama, Yaqut harus diadili pimpinan Banser; yang kedua, pimpinan Ansor," kata Jafar di mobil komando, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Selain itu, Jafar meminta Kemenko Polhukam memfasilitasi pertemuan Ketum PBNU Said Aqil dengan Yaqut dan GNPF Ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa akan menagih tuntutan itu pada aksi yang rencananya digelar pada 2 November mendatang. Massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Kemenko Polhukam hingga Istana.
"Setelah ini, kita lihat nanti tanggal 2 November kita kumpul semuanya di Istiqlal, hari Jumat juga. Kita akan tagih janji dan langsung long march ke Istana," ujarnya.
Terkait kasus pembakaran bendera ini, Yaqut sebelumnya telah menyatakan yang dibakar oleh oknum anggotanya di Garut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan pemerintah. Hasil penyelidikan polisi juga menyimpulkan hal serupa dengan acuan pengakuan Uus Sukmana si pembawa bendera, yang menyatakan memang membawa bendera HTI.
Uus saat ini masih berstatus saksi. Adapun tiga orang yang membakar bendera juga berstatus saksi.
Berkaitan dengan kasus ini, Yaqut juga dipolisikan karena dianggap bertanggung jawab terhadap peristiwa pembakaran. Menanggapi pelaporan dirinya, Yaqut menyatakan siap menghadapi pelaporan itu.
"Kalau soal laporannya, silakan saja. Nanti kan ada prosesnya. Lho iya dong (mengikuti proses hukum). Saya kan warga negara yang baik," tutur Yaqut.
detikcom telah menghubungi Yaqut soal pernyataan FPI ini. Yaqut belum merespons.
Saksikan juga video 'GP Ansor Telah Serahkan Ketiga Oknum Banser':
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini