"Setiap gerakan sekarang ditumpangi politik pihak sebelah. Nggak murni lagi. Mereka mencari momen, mau menciptakan momen bagaimana serang Presiden Jokowi tanpa ampun," ucap Kapitra dalam diskusi di Hotel Ibis Budget, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Meski begitu, Kapitra menyayangkan aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid yang, menurut polisi, adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Garut, Jawa Barat. Bendera itu seharusnya disimpan di tempat yang mulia. "Kalau ada umat Islam yang bakar, itu lucu. Harusnya, dia diambil dan disimpan di tempat mulia," kata Kapitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Puluhan Brimob Berjaga di Kantor GP Ansor |
Menurut dia, tindakan yang dilakukan anggota Banser menyalahi aturan. Anggota Banser seharusnya tidak boleh main hakim sendiri. "UU 16 tahun 2017, Ormas dilarang ambil fungsi penegak hukum. Kalau ada peristiwa hukum, harusnya diserahkan ke penegakan hukum. Jangan dibakar terus viralkan. Itu keliru,"" kata Kapitra.
Kapitra berpendapat HTI telah berhasil melakukan propaganda dengan menggunakan bendera Ar-Rayah. Bendera Ar-Rayah merupakan bendera dengan kalimat tauhid yang dipakai Rasulullah saat perang. "HTI memakai bendera Ar-Rayah sebagai propaganda politik meski tidak mendaftarkan di Kemenkum HAM bendera itu sebagai benderanya dia," ujar Kapitra, yang sebelumnya menjadi pengacara Habib Rizieq.
100 Persen Bendera HTI
Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens menyebut bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Hal itu ada dalam buku yang diterbitkan oleh HTI berjudul 'Ajhizatu Ad Daulah Al Khilafah' yang diterjemahkan menjadi 'Struktur Negara Khilafah (Pemerintah dan Administrasi)'.
"Pada halaman 285, terdapat penjelasan lengkap tentang bendera HTI. Bendera yang dibakar di Garut 100% masuk dalam satu dari dua bendera HTI yang digambarkan dalam buku tersebut," kata Boni.
Berbeda dengan Kapitra, menurut Boni, tidak ada yang salah dalam pembakaran bendera di Garut oleh Banser. Dalam kejadian itu, ada tindakan provokatif oleh orang yang membawa bendera HTI, yang merupakan organisasi terlarang.
"Perayaan (Hari Santri Nasional) itu mempunyai aturan yang jelas. Semua peserta wajib berseragam putih dan hanya bendera Merah Putih yang boleh dibawa. Tidak boleh ada bendera lainnya," ujar Boni.
Saksikan juga video 'Aksi Bela Tauhid, TGB: Jangan Terjadi Benturan':
(aan/iy)