"Saya minta atau kita dorong kepolisian untuk usut tuntas bersama KPK," ucap Bamsoet di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teori konspirasi itu membuat suasana panas, bendera muncul kemudian hoax panggilan ini berkaitan. Jadi saya meyakini (soal surat palsu) bukan perbuatan orang iseng, tapi orang yang memiliki tujuan dan risikonya sudah dihitung," ucapnya.
"Makanya saya meminta kepolisian untuk segera menelusuri ini dan menuntut tegas orang atau kelompok yang bersangkutan," imbuhnya.
Surat panggilan itu beredar dengan logo KPK di bagian kiri atas. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan penomoran hingga stempel yang digunakan salah dan memastikan bila surat itu palsu.
Surat panggilan palsu itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka. Di bagian bawah kanan surat terdapat hari dan tanggal dikeluarkannya surat, yakni 29 Oktober 2018. Ada stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.
Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyebut timnya sedang memindai peredaran surat palsu itu. Hal itu dilakukan untuk menelusuri siapa inisiator pembuat dan penyebar surat palsu itu.
Saksikan juga video 'Indonesia Hadapi Ancaman Serangan Cyber Hoax':
(mae/dhn)