Anggota DPR Galang Hak Interpelasi Atas MoU RI-GAM

Anggota DPR Galang Hak Interpelasi Atas MoU RI-GAM

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 15:02 WIB
Jakarta - Kontroversi kesepakatan damai antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terus bergulir. Sejumlah anggota DPR menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi untuk meminta Presiden menjelaskan MoU yang dinilai telah melanggar UUD itu. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie, sudah banyak anggota DPR yang mendukung usulan hak interpelasi. Mereka tidak hanya dari Fraksi Partai Kebnagkitan Bangsa (FPKB) tapi juga dari fraksi lain. "Kita sedang mengusahakan interpelasi tersebut agar memenuhi syarat diajukan ke pimpinan," kata Gus Choi - panggilan akrab Choirie - saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2005). Hak interpelasi, tandas Gus Choi, penting dilakukan karena banyak poin draf MoU yang melanggar UUD dan Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR. Poin yang melanggar UUD yakni butir yang menyatakan DPR RI harus meminta persetujuan DPR Aceh dalam membuat perundang-undangan yang berkaitan dengan Aceh. Sedangkan butir yang melanggar Susduk yakni DPRD Aceh tidak boleh membuat keputusan politik dan perundang-undangan apa pun sampai 2009. "Kita berharap Presiden dapat menjelaskan poin-poin itu di depan seluruh anggota dewan dan disiarkan secara langsung oleh media televisi sehingga seluruh masyarakat Indonesia bisa mengetahui," tandas politikus dari PKB ini. Gus Choi lantas mengimbau agar pimpinan partai politik (parpol) dan fraksi tidak menghalangi anggotanya yang akan menggunakan hak interpelasi. (iy/)


Berita Terkait