Nur Mahmudi Batal Ajukan Kasasi
Selasa, 23 Agu 2005 14:54 WIB
Jakarta - Mengejutkan! Setelah berhasrat mengajukan kasasi ke MA, Nur Mahmudi Ismail malah membatalkan niatnya. Dia malah wait and see terhadap proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok ke MA.Menurut Adnan Buyung Nasution selaku pengacara calon walikota Depok yang dianulir kemenangannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) ini, pengajuan kasasi justru akan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan."Jadi kami tidak akan melakukan kasasi, karena hanya akan menambah ramai perkaranya," kata Buyung usai menemui Ketua MA Bagir Manan di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Selain Buyung, ikut juga beserta rombongan, Walikota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail beserta enam anggota kuasa hukum lainnya.Menurut Buyung, pihaknya hanya meminta kepada MA untuk menjadikan PK yang tengah dilakukan KPUD Depok sebagai prioritas dalam penyelesaian sengketa Pilkada Depok."Kita mempercayakan pada PK yang tengah diajukan oleh KPUD Depok," ujarnya.Namun menurut Buyung, hingga kini pihak MA belum menerima surat PK yang diajukan KPUD Depok."Kemungkinan terjadi permasalahan dalam pengiriman surat itu melalui pos. Kita akan selidiki," katanya.Buyung juga menyerahkan surat kepada Bagir mengenai informasi tentang beberapa putusan PT Jabar yang cacat hukum secara prosedural dan substansial."Secara prosedural terkait dengan putusan PT Jabar yang melewati jangka waktu 14 hari. Sedangkan secara substansial, putusan PT Jabar dinilai tidak merujuk pada keputusan MA tentang Pilkada Sulut dan Kepri. Dalam surat putusan tersebut, MA tidak mengakui surat-surat bukti yang isinya mengenai nama-nama pemilik hak suara yang ditolak mengikuti pilkada," urai Buyung.Pria berambut putih ini juga membantah kliennya telah melakukan penggelembungan suara seperti dituduhkan jaksa dengan memasukan 27.750 pemilih secara ilegal."Namun pihak Badrul Kamal tak bisa menunjukkan data dari pemilih ilegal tersebut. Selain itu dia tidak bisa buktikan kalau para pemilih ilegal itu pasti memilih Nur Mahmudi," tandas Buyung yang juga mantan wakil ketua KPU dari pemerintah saat Pemilu 1999 ini.PT Jabar menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang dijagokan PKS, serta memenangkan gugatan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dijagokan Partai Golkar dan PKB dalam Pilkada Depok.
(ahm/)











































