Manajemen Old City Siap Terima Keputusan soal Kasus Narkoba

Manajemen Old City Siap Terima Keputusan soal Kasus Narkoba

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 16:06 WIB
Diskotek Old City/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Manajemen diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, siap menerima keputusan Pemprov DKI Jakarta soal kasus narkotika. Karyawan yang kedapatan mengedarkan narkoba bakal ditindak.

"Kami selaku manajemen PT Progres Karya Sejahtera Old City, yang merupakan penanggung jawab operasional Diskotek Old City menjelaskan sebagai warga negara yang baik, sangat mematuhi proses hukum yang kini tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kami siap menerima apapun hasil keputusan nantinya," kata Manajer Operasional PT Progres Karya Sejahtera Old City, Gatot Maryanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).

Gatot mengatakan, penyelidikan internal dilakukan atas temuan empat butir pil ekstasi. Manajemen akan menindak karyawan yang terlibat peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski demikian, kami menegaskan bila ada karyawan yang terlibat akan kami pecat. Sesuai dengan penyataan saat menjadi karyawan," katanya.

Selain itu, manajemen berjanji meningkatkan pengawasan di pintu masuk bila kembali diizinkan beroperasi.






"Kepada orang yang mau masuk, selain akan melakukan penggeledahan sebelumnya, pihaknya akan memeriksa kondisi badan, bila dipengaruhi alkohol, kami akan melarang mereka masuk," sambung Gatot.

"Bahkan ke depannya kami akan mem-blacklist pengunjung yang pernah tersangkut narkoba," sambungnya.

"Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, meminjam anjing pelacak untuk menggeledah bawaan pengunjung dan melakukan patroli di dalam operasional dalam beberapa jam sekali," kata Gatot.





Pemprov DKI menutup sementara Old City. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Asiantoro, mengatakan pihaknya tidak akan segan merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwista (TDUP) Diskotek Old City jika terbukti melegalkan peredaran narkoba.

Menurut dia, pencabutan TDUP itu dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kasus ini berawal saat BNNP DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City pada Minggu (21/10) malam. Berdasarkan hasil tes urine, 52 pengunjung Diskotek Old City positif memakai narkoba, selain itu ditemukan empat butir ekstasi di dalam diskotek.



Saksikan juga video 'Anies Siap Tindak 36 Diskotek Terkait Narkoba!':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads