Pantauan detikcom, Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018) pukul 14.02 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna biru.
"Yang jelas saya memenuhi panggilan hari ini lagi, nggak jelas katanya konfrontir. Kita datang senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dahnil, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal karena ada perbedaan keterangan pada pemeriksaan pertama. Ketiganya juga akan dikonfrontasi dengan Ratna.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Diperiksa soal Kasus Ratna, Dahnil Dicecar 43 Pertanyaan':
(knv/dhn)