Komisioner Bawaslu DKI Puadi, menjelaskan dalam memutuskan kasus ini pihaknya sudah mempertimbangkan dari sejumlah fakta yang disampaikan baik dari saksi pelapor dan beberapa pihak terkait selama 14 hari kerja. Pihaknya tidak bisa mengusut lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
"Dugaan tindak pidana itu sepanjang memenuhi unsur. Makanya di dalam fakta persidangan apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. Kalau punya pemerintah masuk di pasal 80 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah," ujarnya, di Kantor Bawaslu, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pelapor Sahroni mengatakan dirinya merasa keputusan Bawaslu DKI kurang maksimal. Lantaran Bawaslu tidak memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dari kasus ini. Ia menyebut Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya dengan baik untuk menuntaskan kasus ini.
"Kalau puas itu melihat puasnya adalah telah dinyatakan bersalah, dibilang tidak puas karena melihat kewenangan dan peran Bawaslu tidak dijalankan, Intinya bahwa secara formalitas Bawaslu telah menjalankan poksi yang sesuai dengan pelaporan, tetapi secara fungsional yang melekat oleh dirinya belum dilaksanakan," ujar Sahroni.
Sahroni menyebut waktu persidangan ini dihabiskan untuk memberikan waktu kepada pelapor agar memenuhi surat kuasa. Sebenarnya , menurut Sahroni, Bawaslu bisa menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan siapa pemasang video itu.
"Jadi sidang ini waktunya dihabiskan dengan terus memberikan kesempatan kepada terlapor akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya. Terbatas karena waktu yang sebagaimana diulur waktu oleh terlapor," ucapnya.
Meski begitu, ia berharap dengan terbuktinya videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi pemilu bisa jadi peringatan kepada peserta pemilu lain.
"Dengan kejujuran akan menghadirkan pemilu yang akuntabel, pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sumbernya baik input maupun outputnya bagaimana. Hal ini penting untuk generasi yang akan datang. Saya berharap terhadap putusan ini sebagai pengingat kepada kita semua khususnya kontestan bahwa aturan pemilu wajib ditaati," katanya. (imk/imk)