Hakim Diminta Tolak Eksepsi Polly

Sidang Kasus Munir

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Polly

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 13:40 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.Ketua Tim JPU Domu P Sihite menyatakan eksepsi Polly yang menolak dakwaan telah meracun Munir Thalib hanya merupakan opini. Pernyataan penasihat hukum yang menilai dakwaan mengada-ada dan spekulatif dinilai telah berada di luar materi eksepsi. "Kami tidak akan menanggapi eksepsi tim penasihat hukum yang menulis tentang opini karena terkesan untuk mempengaruhi proses persidangan," kata Domu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Jaksa menegaskan, dakwaan disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Mengenai penyebutan Polly sebagai aktivis NKRI yang diprotes pengacara, menurut Domu, itu merupakan pengakuan saksi Hian Tan alias Eni dalam BAP-nya tertanggal 10 Juni 2005. "Jadi itu bukan rekayasa," tandas Domu. Sementara itu mengenai perubahan pasal dakwaan terhadap Polly dari pasal 56 ayat 1 e KUHP menjadi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jaksa sengaja menggantinya untuk disesuaikan dengan fakta. Pasal 56 menyebut Polly menjadi peran pembantu dalam kasus kematian Munir. Sedangkan pasal 55, Polly didakwa turut serta atau bersama-sama melakukan pembunuhan. JPU berwenang untuk mengubah pasal dengan pasal yang lebih sesuai dengan fakta yang ada dalam berkas perkara. "Pasal yang tepat dan sesuai dengan fakta adalah pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU. Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, JPU kemudian memohon majelis hakim menyatakan eksepsi tim penasihat hukum tak dapat diterima. Sebaliknya hakim diminta menerima surat dakwaan dan melanjutkan sidang. Sidang akan dilanjutkan tanggal 30 Agustus 2005 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso. Sidang seperti biasa dihadiri istri Munir, Suciwati, istri Polly, Herawati dan aktivis Kontras. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads