Alasan Uus Bawa Bendera HTI: Senang dengan Benderanya

Alasan Uus Bawa Bendera HTI: Senang dengan Benderanya

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 12:19 WIB
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Audrey-detikcom)
Jakarta - Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyebut Uus Sukmana diduga sengaja ingin menganggu peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut, pada Senin (22/10). Uus membawa dan mengibarkan bendera HTI saat upacara HSN.

"Uus sengaja ingin menganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," ujar Komjen Arief di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Selatan, Jumat (26/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan, Uus mengaku tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan hingga akhirnya dibakar anggota banser merupakan bendera HTI. Uus membeli bendera HTI secara online dari Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Akun di Facebook menyebut bendera itu bendera HTI. Uus mengakui bendera digunakan dalam acara-acara HTI. Ada yang mengatakan bendera tidak didaftarkan tapi (secara) de facto bendera semacam itu sering digunakan ormas HTI," sambung Arief.

Menurut Arief, Uus sengaja membawa bendera tersebut karena menyenanginya. Bendera tetap dibawa Uus meski panitia sejak awal menegaskan larangan membawa bendera selain bendera Merah Putih.

"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (Uus) mengatakan dia senang dengan bendera itu," kata Arief.

Mengetahui pengibaran bendera HTI, anggota Banser di lokasi mengamankan Uus. Saat diinterogasi anggota Banser, Uus menyebut langsung bendera yang dibawa bendera HTI.

Anggota Banser saat itu meminta Uus meninggalkan lokasi. Lalu bendera HTI dibakar agar tidak digunakan lagi.





"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," papar Arief.

Saat ini Uus masih berstatus saksi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar punya waktu 3 jam lagi untuk menentukan status Uus.

"Mr X (Uus) diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP karena dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh. Sedangkan tiga orang Banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea tidak terbukti," ujar Arief.


Saksikan juga video 'Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads