DPR Bentuk Tim Penjegal Masuknya Papua dalam RUU AS

DPR Bentuk Tim Penjegal Masuknya Papua dalam RUU AS

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2005 13:20 WIB
Jakarta - Upaya 'menyelamatkan' Papua dari terkaman Kongres AS terus dilakukan DPR. Langkah paling gres adalah membentuk tim yang bertugas menjegal masuknya poin soal Papua dalam RUU 2016 tentang minoritas yang tengah digodok di AS. Langkah DPR tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI Ade Daud Nasution di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (23/8/2005).Tim ini akan diberangkatkan ke AS pada minggu pertama September. Tim terdiri dari empat orang anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen. Tim nantinya akan mengajak serta sejumlah anggota LSM dan pimpinan gereja untuk bersama-sama berjuang menggagalkan masuknya kasus Papua dalam RUU tersebut.Ade yang mengetuai tim itu berharap tim ini bisa membantu menyelesaikan kasus Papua. "Sebab kita juga memiliki target jangka panjang. Kita juga ingin masalah OPM di Papua terselesaikan," katanya.Pembentukan tim ini, lanjut Ade, juga sudah diketahui anggota Kongres AS yang getol mengusulkan masuknya masalah Papua dalam RUU itu, Eni Faleo Maveaga. "Dia sendiri tidak masalah," katanya. Eni adalah salah satu dari 37 anggota Senat AS yang mendukung pemisahan Papua dari NKRI.Sekadar diketahui, Amerika menggunakan empat alasan untuk mendorong pemisahan Papua dari Indonesia. Pertama adalah sejarah yang menunjukkan bahwa Papua tidak dijajah Belanda seperti wilayah lain di Indonesia.Kedua, alasan agama karena mayoritas penduduk Papua beragama Kristen, tidak seperti mayoritas penduduk Indonesia yang beragana Islam. Berikutnya adalah alasan perbedaan etnis Papua, serta masalah yang paling sensitif yaitu pelanggaran hak asasi manusia.Kasus Papua di AS mencuat beberapa waktu lalu saat dua orang anggota Kongres AS berupaya keras memasukkan kasus tersebut dalam RUU Minoritas. Akibatnya sempat timbul polemik di dalam negeri. Namun masalah ini mereda saat pemerintah AS berjanji tidak akan mengutik-atik Papua. AS juga menjamin Papua akan tetap masuk dalam wilayah NKRI. (umi/)


Berita Terkait