"Betul (akan diperiksa siang ini)," kata pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Saksi lain yang akan diperiksa adalah Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang. Nanik juga siap hadir memenuhi panggilan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Presiden KSPI Said Iqbal, Sahroni, belum bisa memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan. Dia berharap Said sehat sehingga bisa datang ke Polda Metro Jaya.
"Kita lihat nanti ya semoga semua pada sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan lanjutan para saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang. Ketiganya akan dikonfrontasi karena ada perbedaan keterangan pada pemeriksaan pertama.
"Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Nanik, Said Iqbal yang rencananya besok (26/10) jam 13.00 WIB, akan dilakukan konfrontir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10).
"Kenapa dilakukan? Ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu," sambung Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Diperiksa soal Kasus Ratna, Dahnil Dicecar 43 Pertanyaan':
(knv/fdn)